Lombok Utara – Patroli Gabungan Prokes Covid-19, TNI, Polri Dan Satpol PP kembali melaksanakan Oprasi Yustisi penegakan Perda NTB nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulan penyakit menular bertempat di Depan Kantor Desa Sigar penyalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Uatara.
Kegiatan Patroli Gabungan Prokes Covid 19, Jajaran Babinsa Koramil 1606-02/Tanjung bersama Polsek Tanjung juga Satpol PP Lombok Utara dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tanjung, Desa Sigar Penyalin (12/4/21).
Babinsa Serma Marzuki dalm kegiatan operasi yustisi menuturkan TNI dan Polri akan terus melaksanakan kegiatan operasi Yustisi covid 19 sampai warga benar-benar mematuhi protokol kesehatan dan dapat mengurangi jumlah pelanggaran Prokes, karena masih banyak ditemui pelanggar prokes, dengan ditemukannya warga yang keluar rumah dengan tidak memakai masker”,ucapnya.
Kegiatan operasi yustisi yang digelar tersebut berjalan dengan lancar bagi warga pelanggar prokes di kenakan sanksi berupa menyampu halam sekitar kantoe Desa, dan kemudian bagikan masker secara gratis.