Lombok Utara – Guna melanjutkan implementasi Perda Prov NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular virus Covid-19, kini anggota Koramil 10/Gangga gelar Operasi Yustisi Satgas percepatan penanganan Covid – 19 untuk menertibkan penggunaan masker di wilayah Kabupaten Lombok Utara.
Koptu Sahrul anwar menjelaskan adapun masyarakat yang terjaring operasi langsung dilakukan sweb ditempat dengan metode rapid anti gen di depan kantor camat Gangga, Desa Gangga, Kabupaten Lombok Utara, (14/7).
” Ini bertujuan untuk meredam penyebaran covid-19,”Jelasnya
Sahrul menambahkan bagi masyarakat yang terkena operasi yustisi dan tidak taat menerapkan 5M, ia berharap warga patuh dan menjalankan protokol kesehatan sebab pandemi ini kita belum tau kapan akan berakhir.
Danramil 10/Gangga Lettu Inf Muhadi dengan adanya kegiatan tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan.
“ini harapan kami akan kesadaran masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M,” Tuturnya
Danramil menambhkan, bagi masyarakat yang Ingin melakukan aktivitas diluar rumah, agar dengan rutin mencuci tangan dengan sebun di air mengalir, Memakai masker, jaga jarak untuk mencegah penyebaran covid-19,” Tutupnya
Acara juga diikuti oleh TNI – Polri, Satpol PP, Damkar, Dishub, BPBD, Bapenda, Dikes, dilaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Mahayana, S Sos – Kabid Linmas dan Damkar Kabupaten Lombok Utara.
