Mataram – Kodim 1606/Mataram melaksanakan Penyuluhan hukum Kudam IX/Udayana bagi anggota Militer, PNS, Ibu Persit pada Triwulan IV TA. 2021 dengan tema Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornograpi” yang bertempat di Aula Makodim 1606/Mataram Jln. Raya Pejanggik No. 7 Kota Mataram, Rabu (3/11/2021)
Komandan Kodim (Dandim) Kolonel Arm Gunawan, S. Sos ,. M.T kami ucapkan selamat datang kepada tim Kumdam di Kodim 1606/Mataram pulau Lombok ini merupakan suatu kebahagiaan bagi kami karena dapat mengundang bapak yang mudah-mudahan dengan penyuluhan ini bermanfaat bagi anggota.
“Kepada seluruh anggota dan ibu2 persit yang hadir diharapkan apa yang disampaikan oleh tim penyuluh bisa diterima dan apa yang kurang jelas dan belum dipahami agar dipertanyakan dengan harapan kita tahu aturan hukum seperti apa, manfaatkan betul kegiatan ini agar bisa memberikan suatu pengetahuan ataupun pembekalan bagi kita,”Tegasnya.
Dalam Sambutan ketua tim Kumdam IX/Udayana Letkol Chk I Ketut Supariadnya, S. H menyampaikan apa yang menjadi permasalahan hukum dalam lingkungan kemiliteran dapat di pahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer dan PNS dapat memanilisir angka pelanggaran satuan di jajaran Kodim 1606/Mataram supaya disampaikan agar bisa dibantu melalui kumdam,”Terang Ketua Tim.
Penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Kapten Chk Riswan Efendi, S. H menyampaikan Adapun materi yang diberikan dalam penyuluhan Hukum tersebut yaitu UUD RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang membahas tentang sebab akibat dari melaksanakan tindakan pornografi dan aturan-aturan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang prajurit,”Kata Kapten Chk Riswan
