Lombok Utara – Babinsa Serma Marsuki beserta para tim gabungan penertiban melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di tempat umum di lintas Pemenang Bayan Depan Kantor Desa Medane, (21/4/21)
Babinsa Serma Marzuki mengatakan, kegiatan semacam ini rutin kita lakukan baik pagi, siang maupun malam demi penegakan protokol kesehatan. Sebab kunci untuk memutus mata rantai Covid-19 adalah dengan menerapakan protokol kesehatan”, jelas Serma Marzuki
” Terbukti dengan kita adakan oprasi yustisi masih saja ada warga masyarakat yang tidak mengunakan masker di brikan sanksi, teguran. Marzuki berharap, pemberian sanksi dan teguran yang dilakukan dapat memberi pelajaran ke masyarakat terkait masalah kesehatan di masa pandemi Covid-19,” lanjutnya.
“Penindakan yang kami lakukan tujuannya tentu agar masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera, sehingga kedepannya kami berharap mereka dapat lebih mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya.
Sementara Danramil 1606-02/Tanjung Kodim 1606/Lobar Kapten Inf Zainul Fahri juga mengatakan, bahwa kegiatan operasi tersebut dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai tindak lanjut dari Penegakan Perda NTB Nomor : 7 thn 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan penegakan disiplin hukum protokol Covid-19 sebagai penanda implementas Perda Nomor 7 tahun 2020 wilayah Lombok Utara.
