Mataram – Anggota Koramil 1606-05/Mataram dalam hal ini Kapten Chb Danang Kristiyanto memastikan akan melakukan penyekatan menyusul kebijakan pemerintah dalam menangani Covid-19 yakni, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kota Mataram khususnya Kec. Mataram dan Kec. Selaparang pada 3-20 Juli 2021. Kamis (15/7/2021).
Kegiatan diawali pelaksanaan apel bersama kesiapan pelaksanaan Patroli Gabungan 3 Pilar dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Kota Mataram yang dihadiri Dir Intelkam Polda NTB, Danramil 1606-05/Mataram, Camat Selaparang, Waka Polsek Mataram, Lurah Selaparang dan Monjok Barat, Tenaga kesehatan Puskesmas Selaparang serta anggota TNI/Polri + 50 Orang.
Dalam kesempatan tersebut Dir Intelkam Polda NTB Kombes Pol Sutrisno HR, S.H., S.I.K, M.Si menjelaskan kegiatan patroli malam ini akan menyasar ke lokasi warung/pedagang maupun Café atau akringan di sepanjang Jl. HOS Cokroaminoto, Jl. Jendral Sudirman dan Jl. Terusan Bung Karno, dengan melaksanakan himbauan dan sosialisasi tentang penerapan PPKM Darurat dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19, kegiatan dilaksanakan secara tegas namun tetap humanis”, tuturnya.
Ditempat terpisah Komandan Kodim 1606/Mataram Kolonel Arm Gunawan, S.Sos,. M.T menuturkan, pihaknya telah melakukan dan memerintahkan para anggota Jajaran dimasing masing Koramil untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, seperti koordinasi dengan aparat terkait seperti Polsek, Pemerintahan Kecamatan termasuk Satgas yang ada di wilayah.”Prinsipnya TNI selalu siap mengawal kebijakan pemerintah,” kata Dandim.
Nantinya kata dia, jajaran Kodim 1606/Mataram bersama dengan Polri dan pihak lainnya akan lebih memperketat Posko PPKM khususnya di wilayah zona merah dan oranye.
Anggota Babinsa kami bersinergi dengan Bhabinkamtibmas sebagai Garda terdepan akan lebih ketat mengawasi aktivitas masyarakat. “Utamanya pendekatan humanis dan edukasi dalam mendisiplinkan masyarakat sementara teguran dan himbauan upaya sementara dalam penegakan displin,” tuturnya.
Dandim meminta kepada masyarakat untuk mematuhi PPKM Darurat yang diterapkan sejak 3-20 Juli 2021 bisa ditaati dan dilaksanakan agar lonjakan virus corona bisa ditekan. “Protokol kesehatan juga jangan kendor. Gunakan selalu masker dan jauhi kerumunan,” ungkapnya.
