Lombok Utara – Babinsa Jajaran Koramil 1606-10/Gangga, Kodim 1606/Lobar bertempat di Depan Kantor Camat Gangga Kabupaten Lombok Utara melaksanakan kegiatan oprasi yustisi penanganan Covid -19 di wilayah Kabupaten Lombok Utara, (19/4/21).
Menindak Lanjuti Perda Prov NTB nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Perbup Lombok Utara no :15 tahun 2020 tentang Penetapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ,sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus covid-19
Dalam kegiatan razia masker ini masih di dapati banyak pengendara yang masih tidak memakai masker. Sehingga petugas melakukan pendataan dan mengamankan identitas pengendara.
Kami berharap masyarakat agar lebih disiplin menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19
Ditempat yang terpisah Danramil 1606-10/Gangga Lettu Inf Muhadi menuturkan kegiatan yang dilakukan anggota jajaran Koramil 10/Gangga bersama Instansi lain dengan melakukan penegakan disiplin dan himbauan penerapan tentang protokol kesehatan Covid-19 juga memberikan sanksi teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker.
Adapun pelanggar yang diberikan sanksi berjumlah 9 orang dengan rincian ,Sanksi Denda administrasi 2 orang dan Sanksi Sosial 7 orang.
Personil yang terlibat dalam kegiatan diantaranya, TNI-Polri, Pol PP, Dinas Perhubungan.
