Lombok Barat – Tim Gabungan Tiga Pilar Kecamatan Gunungsari melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Perda NTB Nomor : 7 thn 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular bertempat di simpang 4 eks pasar Gunungsari jln mataram -Tanjung Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, (8/5/21).
Adapun sasaran Warga masyarakat yang melintas dijalan Simpang 4 Gunungsari jln Mataram -Tanjung dan yang tidak menggunakan masker.
Pada penertiban kali ini, sebayak 24 warga terjaring karena tidak memakai masker, dan kesemuanya setelah didata dikenakan sangsi sosial menyapu jalan.
Hal ini disampaikan oleh Danramil 1606-07Gunungsari Kapten Inf Indarto Agung Wibowo saat di temui di Makoramil 1606-07/Gunungsari.
“Hari ini Tiga Pilar Kecamatan Gunungsari kembali menggelar operasi yustisi sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khusunya di wilayah Kecamatan Gunungsari,”kata Danramil.
“Tadi ada 24 orang yang terjaring rata-rata tidak menggunakan masker, kesemuanya dikenakan sangsi sosial menyapu jalan, guna mendisiplinkan warga masyarakat, kita akan terus turun ke lapangan untuk menghimbau dan melaksanakan penertiban akan aturan prokes,” ungkap Danramil.
“Demi kebaikan bersama, kita harapkan tumbuh kesadaran dari masing-masing individu yang senantiasa disiplin menjalankan protokol kesehatan,” tutup Danramil.
