Lombok Utara – Koramil 10/Gangga Pelda Arsamandala Batih Wanwil bersama Anggota Polri meggelar Operasi Yustisi Satuan Tugas (satgas) percepatan penanganan Covid – 19 di wilayah Depan Kantor Camata Gangga, Desa Gangga, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Senin (13/9/21)
Sehubungan dengan adanya penertiban penggunaan masker dalam rangka penegakan hukum Perda Prov NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular serta Perbup Lombok Utara nomor 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus covid – 19.
Pelda Arsamandala selaku Batih Wanwil menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang melintas di jalan tersebut baik pengendara roda dua, roda empat maupun pejalan kaki supaya menaati protokol kesehatan,”Tandasnya.
“Lanjutnya Dengan selalu menerapkan 5M Memakai masker, Menjaga Jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas diluar rumah guna memanilisir penyebaran Covid-19,”Katanya.
Selain itu juga untuk masyarakat yang melintas di jalan tersebut tidak menggunakan masker langsung di bagiin masker gratis untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah KLU,”Ucapnya.
Para petugas yang terlibat diantaranya TNI-Polri, Sat Pol PP, Dishub, Bpbd Bapeda, dan Dikes.


