Mataram – Tiga Pilar Kelurahan Cilinaya melaksanakan kegiatan himbauan terhadap para pedagang petasan dan kembang api berdasarkan Surat Edaran Walikota Mataram Nomor : 338/061/Satpol PP/IV/2021 dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta memperhatikan pandemi Covid-19 dan untuk meningkatkan toleransi umat beragama, (18/4/21).
Dalam kesempatan itu Lurah Cilinaya I Gusti Agung Nugrahini mengatakan
Dalam menjaga suasana masyarakat beribadah di Bulan Ramadhan agar tetap tenang dan kondusif. Untuk tidak berjualan petasan di sepanjang jalan Pejanggik dan jalan Panca Usaha di maupun di pemukiman masyarakat.
Serma Dwi Yuliardi juga menghimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual petasan karena selain menganggu juga bisa berakibat fatal bagi orang lainnya.
“Kepada pedagang kembang api agar tidak menjual petasan karena dapat membahayakan bagi orang lain dan juga dapat mengganggu masyarakat yang sedang beribadah,” tuturnya.
Lanjut” apabila himbauan yang disampaikan tidak diindahkan oleh para pedangan, maka jangan salahkan jika sewaktu-waktu Petugas akan mengambil sikap tegas berupa Penyitaan,” tegas Babinsa.
Danramil 1606-01/Cakranegara Kapten Inf Jamuhur S.Sos menjelaskan pihaknya akan terus berkerja sama dengan Polsek Cakranegara melakukan penertiban atau himbauan terhadap pedagang di Wilayah Koramil 01/Cakranegara yang berjualan petasan selama bulan Ramadhan.
