Mataram – Menindak lanjuti Perda NTB Nomor : 7 thn 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular, TNI-Polri Bersama Satpol PP mengelar Oprasi Yustisi bertempat di jalan lingkar selatan, (10/4/21).
Operasi Yustisi tersebut melibatkan Koramil 1606-06/Ampenan, Polres Kota Mataram dan Satpol PP Kota Mataram
Hal itu dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan warga masyarakat penguna jalan agar tetap mematuhi anjuran pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Babinsa Koramil 1606-09/Ampenan Sertu Solikin saat dikonfirmasi di selah kegiatan itu menuturkan “Kegiatan ini sebagai upaya mendukung pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, dan kami tidak bosan untuk mengingatkan kepada warga agar tetap mengikuti anjuran pemerintah dengan mematuhi protokol kesehatan setiap melakukan aktifitas tutur,” Sertu Solikin.
Adapun yang terjaring dalam operasi itu dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan denda dengan tujuan untuk mendisiplinkan diri dalam penerapan protokol kesehatan.
